Panduan Pengisian SIKERJA Untuk Aparatur Sipil Negara
Sikerja merupakan sistem aplikasi yang digunakan untuk melaporkan hasil pekerjaan aparatur sipil negara di antaranya merupakan sasaran kerja pegawai (SKP) berdasarkan tugas pokok maupun laporan tugas harian yang dilaksanakan ASN.
Tujuan diterapkannya aplikasi sikerja adalah :
- Meningkatkan Kompetensi SDM
- Sebagai alat ukur prestasi dan pemberian gaji sesuai kinerja yang dicapai
- Mendorong Kompetisi yang sehat dalam berkerja sebagai aparatur
- Mendorong rasa semangat terhadap aparatur dalam berkerja
- dll.
Dasar Hukum dari Sikerja adalah :
- Permendagri nomor 4 tahun 2005 dan Permendagri Nomor 12 Tahun 2005 tentang ABK
Didalam Sikerja ada 3 hal penting yang menjadi dasar pengguna sikerja antara lain adalah :
1. Pegawai
Pegawai merupakan pengguna yang memiliki otoritas untuk mengelola Sasaran tugas yang diberikan atasan atau Sasaran Kerja Pegawai (SKP) baik rencana hingga realisasi tugas yang diperuntukannya tersebut dan melaporkan hasil realisasi berupa foto-foto atau data kepada pejabat penilai.
2. Operator OPD
Operator OPD ini merupakan Pejabat Penilai dimana pengguna memiliki otoritas untuk melakukan review terhadap realiasasi tugas atau SKP pegawai yang berada di bawah komandonya
3. Administrator
Administrator merupakan pengguan/user yang memiliki seluruh hak akses untuk mengelola aplikasi sikerja dan memastikan sistem berjalan dengan baik
Secara umum alur pembuatan SKP hingga penginputan sikerja adalah sebagai berikut ini :
1. Administrator mengisi Sasaran Kinserja Pegawai (SKP) Kedalam sistem Sikerja.
2. Pejabat Penilai Mengesahakan atau memberikan otorisasi SKP dari Administrator sebagai acuan pengisian Sikerja kepada pegawai.
3. Pegawai melaporkan realisasi pekerjaannya pada sistem sikerja.
4. Pejabat Penilai melakukan review terhadap realisasi tugas pegawai.
5. Pejabat Penilai melaporkan Penilaian Kinerja Pegawainya
Untuk memulai penggunaan aplikasi sikerja bagi pegawai biasa/staff yang dilakukan pertama kali adalah melakukan login terlebih dahulu dengan cara :
1. Buka browser dan masukan link aplikasi sikerja yang ada di daerah kalian
2. Masukan Username (Biasanya menggunakan NIP Masing-Masing ASN
)
3. Masukan Password (Biasanya menggunakan NIP Masing-Masing ASN)
4. Login
5. Jika Status SKP sudah diisi anda sudah dapat menginput uraian tugas anda di sikerja apabila status SKP anda belum terisi maka anda harus menghubungi administrator untuk mengisi SKP anda di sikerja.
6. Klik Menu "Aktivitas" didalam Menu Aktivitas Kerja terdapat submenu Form Aktivitas Harian dan klik
7. Setelah itu muncul form untuk menambah data aktivitas harian lalu klik tambah data.
8. Pilih Tanggal dan Jenis Kegiatan anda jika tugas tersebut hanya tugas tambahan anda hanya cukup mendreksipsikan kegiatan dan melampirkan bukti seperti foto, dan apabila tugas tersbut adalah tugas pokok maka anda harus mengisi Output, Kuantitas, Waktu, Biaya dan Angka Kredit serta bukti seperti foto, Apabila Tugas terebut adalah tugas kreativitas atau harian anda bisa tanya ke teman sebelah kalian :D
9. Selesai
Nah untuk sampai sini dulu penjelasan dan panduan pengisian sikerja bagi para aparatur sipil negara dalam menjalankan pengabdiannya kepada negara, semoga memberikan manfaat yang banyak kepada semua terima kasih telah berkunjung dan wassalamualikum wr.wb
Panduan Pengisian SIKERJA Untuk Aparatur Sipil Negara
Reviewed by Bella Isyana
on
12/14/2019
Rating:
Post a Comment