Perbedaan Swakelola dan Penyedia Pada Pembuatan Paket SiRUP LKPP
Perbedaan Paket Swakelola dan Penyedia Pada Aplikasi SiRUP LKPP, Pada kesempatan kali ini saya akan membagikan informasi terkait pembuatan paket RUP di Sirup.lkpp dan salah satunya adalah pembuatan paket penyedia dan swakelola yang sering kali dalam menetapkan jenis belanja tersebut membuat bingung banyak orang.
Sebelum masuk ke pembahasan alangkah baiknya mengenal apa itu aplikasi web Sirup.lkpp.go.id ? Merupakan Singkatan dari Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan yang berfungsi sebagai Sarana dan Alat Pemberian Informasi Rencana Umum Pengadaan Yang Akan Dilaksanakan Dalam Kebutuhan Belanja/Jasa Pemerintah.
Nah tanpa berlama-lama lagi, begini perbedaan dari Paket Swakelola dan Penyedia Pada Penginputan Sirup.
1. Swakelola
Paket Swakelola adalah sebuah kegiatan yang dalam pelaksanaan/pekerjaannya di awasi dan dikerjakan sendiri oleh K/L/D/I sebagai penanggung jawab anggaran, akan tetapi pada pengertian lebih lanjut kegiatan yang di swakelola kan bersifat mandiri tanpa membutuhkan penyedia seperti Toko, CV, PT maka hal itu bukan lah termasuk swakelola melainkan Swakelola Dalam Penyedia,
Seperti yang saya jelaskan di atas bahwasannya untuk kegiatan swakelola sendiri dalam hal pelaporan tidak menggunakan pihak lainnya dalam hal ini adalah Penyedia, akan tetapi kegiatan swakelola sendiri dari pertama pelaksanaan dan akhir pelaksanaan dikerjakan sendiri oleh K/L/D/I, Seperti contohnya adalah : Belanja Perjalanan Dinas, Uang Saku Peserta dll,
Akan tetapi pengadaan juga dapat dilakukan secara swakelola apabila memenuhi salah satu persyaratan sesuai Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 Pasal 26 Ayat 2, seperti berikut ini :
- Penyelenggaraan Diklat, Workshop, Kursus, Penataran, Seminar, Lokakarya dan Penyuluhan.
- Pekerjaan yang bersifat rahasia bagi negara.
- Pekerjaan yang bertujuan untuk meningkatkan SDM, Serta sesuai dengan tugas dan fungsi K/L/D/I.
- Pekerjaan yang dilihat dari segi besaran, sifat, lokasi, atau pembiayaanya jarang atau tidak diminati oleh Penyedia.
- dst.
2. Penyedia
Paket Penyedia adalah sebuah kegiatan yang dalam pelaksanaan dan pekerjaannya dilakukan langsung oleh penyedia, Dalam hal ini K/L/D/I Mengidentifikasi kegiatan sesuai dengan Perpres Nomor 54 Tahun 2010 Pasal 26 Ayat 2 yang dimana sebuah proses kegiatan tersebut tidak masuk dalam kriteria seperti yang ada dalam perpres tersebut.
Paket Penyedia sendiri dalam pelaksanaanya membutuhkan sebuah metode pemilihan sesuai dengan Perpres 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Hal ini sudah jelas bukan mengenai perbedaan swakelola dan penyedia,
Pertanyaan Umum Mengenai Belanja Barang/Jasa Pemerintah :
"Didalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran Terdapat Belanja Alat Tulis Kantor Dengan Nilai Pagu Rp. 8.000.000 apakah bisa di swakelola kan" ?
Jawaban : Belanja alat tulis kantor seperti kertas, pulpen, dst merupakan suatu barang yang tidak mungkin bisa di buat oleh pemerintah, maka dalam pelaksanaanya pasti membutuhkan sebuah Toko/Penyedia, Maka dari itu lebih tepat pembuatan paketnya adalah Ke Penyedia atau Swakelola dalam Penyedia Pada Aplikasi SiRUP.
Nah sampai disini penjelasan mengenai perbedaan swakelola dan penyedia yang sering kali membuat bingung dalam tata pelaksanaanya, Semoga artikel ini dapat membantu anda dan terima kasih telah berkunjung.
Perbedaan Swakelola dan Penyedia Pada Pembuatan Paket SiRUP LKPP
Reviewed by Bella Isyana
on
1/23/2020
Rating:
Post a Comment